DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Kedua
- account_circle Ica
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Libunews.id (Palu) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Kedua yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, pada Rabu 25 Februari 2026.
Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama. Pertama, penetapan perubahan jadwal kegiatan Masa Persidangan II Tahun Kedua sebagai bagian dari penyesuaian agenda kerja kelembagaan DPRD.
Kedua, pemberhentian anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2024–2029, Aristan, S.Pt dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pemberhentian tersebut merupakan kebijakan Partai NasDem yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan kelembagaan DPRD.
Ketiga, penetapan calon pengganti pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sisa masa jabatan tahun 2024–2029. Dalam rapat tersebut, Arnila M.Ali ditetapkan sebagai calon pengganti Aristan dalam struktur pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan sesuai dengan tata tertib persidangan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga dinamika kelembagaan dan kesinambungan pelaksanaan tugas serta fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.



- Penulis: Ica
- Editor: Refansyah

Saat ini belum ada komentar