Berita Terbaru
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » KOMISI I DPRD SULTENG BAHAS RAPERDA PELINDUNGAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

KOMISI I DPRD SULTENG BAHAS RAPERDA PELINDUNGAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

  • account_circle libuvisual@gmail.com
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Libunews.id (Palu)Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, bertempat di ruang rapat Baruga Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, Jl.Samratulangi No. 80 Palu. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah yang memberikan mandat kepada tim tenaga ahli untuk melakukan pendalaman materi dan harmonisasi substansi Raperda. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Kebudayaan, Diskominfo, Biro Hukum Setdaprov, Badan Kesbangpol, tenaga ahli DPRD dan Bapemperda, akademisi, serta perangkat daerah terkait lainnya. Tenaga ahli DPRD menyampaikan bahwa rapat kali ini difokuskan untuk penyamaan persepsi antara tim penyusun Raperda, tenaga ahli, dan OPD terkait agar pembahasan di tingkat Pansus nantinya dapat berjalan efektif. Pendekatan dalam perlindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif wilayah, tetapi juga berdasarkan urgensi dan nilai universal warisan budaya,” ungkap salah satu tenaga ahli DPRD dalam rapat tersebut. Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, Rahman, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah yang sangat mendesak untuk segera ditetapkan, mengingat regulasi ini menjadi syarat utama dalam pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia (UNESCO) serta dasar hukum pelestarian cagar budaya di daerah. Selain membahas aspek hukum, rapat juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas budaya dalam pelestarian cagar budaya, serta sinergi antara regulasi ini dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.

  • Penulis: libuvisual@gmail.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less