Komisi III DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Morowali
- account_circle Ica
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Libunews.id (Palu) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang mencemari sawah dan tambak warga akibat aktivitas perusahaan tambang di Kabupaten Morowali pada Selasa, 24 Januari 2026.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga Lantai III dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Arnila M. Ali, serta dihadiri anggota Komisi III yakni Dandy Adhi Prabowo, Alifiani Eliata Sallata, M.Si., Ir. H. Musliman, M.M., Drs. Suardi, Muhammad Safri, S.Pd.I, M.Si, Ferry Budiutomo, dan Marthen Tibe. Turut hadir perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Morowali, tenaga ahli, serta OPD terkait.
Dalam forum tersebut, Komisi III menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama yang merugikan masyarakat petani dan petambak. DPRD meminta penjelasan menyeluruh terkait dugaan pencemaran yang berdampak pada menurunnya produktivitas lahan pertanian dan tambak warga.
Namun, agenda RDP tidak berlangsung lama karena pihak perusahaan hanya diwakili oleh staf, sehingga dinilai belum dapat memberikan keterangan komprehensif maupun mengambil keputusan strategis.
Komisi III menegaskan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak perusahaan dengan menghadirkan pimpinan atau pihak yang memiliki kewenangan penuh, agar proses klarifikasi dapat berjalan maksimal dan menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat terdampak.
- Penulis: Ica
- Editor: Refansyah

Saat ini belum ada komentar