RDP Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait PT Pantas Indomining
- account_circle Ica
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Libunews.id (Palu)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah melalui Komisi III Bidang Pembangunan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindaklanjut laporan masyarakat atas permasalahan yang terjadi pada perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. M. Ali Arnila, serta dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III berlangsung di Ruang Rapat Baruga Lantai III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu 25 Februari 2026.
Agenda ini membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pantas Indomining yang diduga melakukan pengoperasian pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga menimbulkan kerugian dan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, Komisi III menegaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Dugaan aktivitas di luar IUP dinilai sebagai persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Selain itu, Komisi III juga mendesak PT Pantas Indomining untuk mencabut laporan terhadap lima orang warga yang sebelumnya menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan desanya. Komisi III menilai bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak yang dilindungi dan tidak seharusnya berujung pada langkah hukum yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah warga.
- Penulis: Ica
- Editor: Refansyah





Saat ini belum ada komentar