Berita Terbaru
Trending Tags
Beranda » DPRD Sulteng » Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Bahas Ranperda Ekonomi Hijau dan Pajak Daerah, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Bahas Ranperda Ekonomi Hijau dan Pajak Daerah, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

  • account_circle Ica
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palu, Libunews.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi mendorong kebijakan strategis daerah melalui rapat kerja yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Ranperda tentang Ekonomi Hijau dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pada Senin (30/3/2026).

Rapat yang berlangsung  di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, S.T, dan dihadiri oleh anggota Komisi II, di antaranya Yus Mangun, S.E, Sony Tandra, S.T, Henri Kusuma Muhidin, S.E, Rachmat Syah Tawainela, Dra. Marlelah, M.Si, Dr. H. Vera R. Mastura, H. Suryanto, S.H., M.H, serta Nikolas Birro Allo, S.T.

Turut hadir tenaga ahli serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memberikan masukan teknis terhadap substansi kedua ranperda tersebut.

Melalui forum ini, DPRD Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Sekretaris Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, menekankan bahwa kedua ranperda tersebut memiliki nilai strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong investasi yang ramah lingkungan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Ranperda Ekonomi Hijau menjadi langkah progresif dalam mengarahkan pembangunan Sulawesi Tengah menuju konsep pembangunan berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya tarik investasi yang berwawasan lingkungan.

Sementara itu, pembahasan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi.

“Perubahan regulasi ini diperlukan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah lebih responsif, adil, dan mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara maksimal,” tambahnya.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari tahapan awal dalam proses legislasi yang akan terus dikawal oleh DPRD Sulawesi Tengah hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan pembahasan dua ranperda strategis ini, DPRD Sulawesi Tengah kembali menegaskan perannya sebagai motor penggerak kebijakan daerah yang inovatif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD Sulawesi Tengah menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga legislasi, tetapi juga sebagai pengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses legislasi daerah sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang diharapkan mampu memperkuat sistem penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Tengah.

Pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan fokus pada penyempurnaan substansi regulasi serta sinkronisasi pasal-pasal yang mengalami perubahan.

  • Penulis: Ica
  • Editor: Refansyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less