Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi ke Ditjen Minerba Bahas Pengawasan Tambang dan Dugaan PETI
- account_circle Ica
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih terjadi di beberapa wilayah. Pihaknya juga menemukan adanya perusahaan yang menganggap program Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sebagai kewajiban.
Komisi III DPRD Sulteng juga mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah agar memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai dalam melakukan pengawasan, termasuk terhadap distribusi ore.
Selain itu, DPRD mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan, sehingga daerah penghasil memiliki basis data yang lebih akurat terkait aktivitas pertambangan.
Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat, bahkan hingga pencabutan izin usaha.
Menurutnya, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Sementara itu, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Esti juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Dugaan praktik PETI dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti.
- Penulis: Ica
- Editor: Refansyah




Saat ini belum ada komentar