Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi ke Ditjen Minerba Bahas Pengawasan Tambang dan Dugaan PETI
- account_circle Ica
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, ia menyebutkan bahwa Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan di daerah.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun. Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.
Esti juga menegaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) wajib dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK. Program tersebut harus disusun dalam rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sementara itu, program CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan berlaku secara umum di berbagai sektor usaha.
Di akhir pertemuan, Esti menyampaikan bahwa berbagai masukan serta rekomendasi dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti.
- Penulis: Ica
- Editor: Refansyah




Saat ini belum ada komentar