Truk Kontainer dan Bus AKAP-AKDP Dilarang Masuk Kota Palu, Pemkot Tetapkan Jalur Baru
- account_circle Refansyah
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi truk kontainer dan bus AKAP-AKDP melintas di jalan perkotaan. (Foto: Ilustrasi/AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu, Libunews.id – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan kendaraan angkutan berat, termasuk truk kontainer serta bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintas di kawasan dalam kota.
Dilansir dari TribunPalu, kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Wali Kota Palu pada Kamis (5/3/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota, meningkatkan keselamatan para pengguna jalan, sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat mengalami kerusakan akibat beban kendaraan berat.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa seluruh kendaraan angkutan besar diwajibkan melintas melalui jalur khusus yang telah ditetapkan. Selain itu, kendaraan tersebut juga diarahkan untuk memanfaatkan jalur elevated road sebagai lintasan utama guna menghindari kepadatan di dalam kota.
- Penulis: Refansyah
- Editor: Refansyah
- Sumber: https://palu.tribunnews.com/sulteng/180830/palu-atur-jalur-resmi-angkutan-berat-dan-bus-kontainer-dilarang-masuk-kota




Saat ini belum ada komentar