Truk Kontainer dan Bus AKAP-AKDP Dilarang Masuk Kota Palu, Pemkot Tetapkan Jalur Baru
- account_circle Refansyah
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi truk kontainer dan bus AKAP-AKDP melintas di jalan perkotaan. (Foto: Ilustrasi/AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Berdasarkan pengaturan terbaru tersebut, kendaraan angkutan berat dari arah Donggala menuju Sigi diarahkan melalui sejumlah ruas jalan alternatif. Rute yang harus dilalui dimulai dari Jalan Malonda, kemudian berlanjut ke Jalan Munif Rahman, Jalan Gawalise, Jalan Padanjakaya, Jalan Pue Bongo, hingga tersambung ke Jalan Poros Palu–Bangga.
Sementara itu, untuk arus kendaraan dari Pelabuhan Pantoloan menuju Donggala, pemerintah menetapkan jalur yang melewati Jalan Trans Sulawesi, kemudian dilanjutkan ke Jalan R.E. Martadinata, Jalan Kaombona, Jalan Kampung Nelayan, Jalan Penggaraman, Jalan Komodo, Jalan Cut Mutia, selanjutnya melalui Elevated Road, dan keluar menuju Jalan Malonda.
Adapun kendaraan yang melintas pada rute Pantoloan menuju Sigi dan Donggala diarahkan menggunakan jalur memutar melalui Jalan L. Gadi, Jalan Soekarno Hatta, kawasan Wisata, Lingkar Dalam Kota Palu, Jalan Dayo Dara II, wilayah Mantikulore, Jalan Kebun Sari, Sintuvu, hingga menuju Jalan Poros Palu–Bangga. Perjalanan kemudian dilanjutkan melalui Jalan Pue Bongo, Jalan Padanjakaya, Jalan Gawalise, Jalan Munif Rahman, dan berakhir di Jalan Malonda.
Selain pengaturan jalur kendaraan berat, Pemerintah Kota Palu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti mendirikan tenda atau aktivitas lain yang dapat menghambat arus kendaraan, khususnya pada jalur distribusi logistik.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari denda administratif hingga tindakan hukum bagi pengemudi maupun perusahaan transportasi yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
- Penulis: Refansyah
- Editor: Refansyah
- Sumber: https://palu.tribunnews.com/sulteng/180830/palu-atur-jalur-resmi-angkutan-berat-dan-bus-kontainer-dilarang-masuk-kota




Saat ini belum ada komentar