Ketua DPRD Sulteng Desak Perbaikan Skema DBH Nikel di Forum Nasional FKDP2N
- account_circle Ica
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, menyampaikan pandangan dalam Forum FKDP2N di Makassar, Senin (2/3/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam paparannya, politisi Partai Golkar tersebut juga menyoroti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah pasca sentralisasi regulasi pertambangan. Ia menilai, daerah tidak seharusnya hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
Menurut Arus, minimnya keterlibatan daerah dalam pengawasan dan pengendalian produksi berdampak langsung terhadap akurasi data serta besaran penerimaan negara dan daerah.
Pada kesempatan itu, Arus menyampaikan tiga catatan kritis kepada pemerintah pusat, khususnya terkait aspek fiskal dan pengelolaan pertambangan.
Pertama, ia mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang disetujui pemerintah pusat, serta membandingkannya dengan realisasi produksi di lapangan.
“Kita tidak boleh menerima data mentah begitu saja. Harus ada penelaahan tajam antara RKAB yang disetujui pusat dengan realisasi produksi. Jika ada selisih, itu merupakan potensi kerugian bagi daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap ton bijih nikel yang ditambang harus tercatat secara akurat agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai dasar perhitungan DBH dapat kembali ke daerah secara maksimal.
Selain itu, Arus juga membuka peluang perlunya peninjauan ulang regulasi dana bagi hasil agar lebih adil bagi provinsi penghasil.
Dari sisi regulasi, Arus mendorong DPRD provinsi penghasil nikel untuk secara kolektif mengupayakan judicial review terhadap aturan yang menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengawasan RKAB kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
“Sangat tidak masuk akal jika pemerintah provinsi dan DPRD hanya menjadi penonton administratif. Pengawasan tambang harus dilakukan langsung di lapangan, bukan hanya dari balik meja di Jakarta,” katanya.
- Penulis: Ica
- Editor: Refansyah




Saat ini belum ada komentar