Berita Terbaru
Trending Tags
Beranda » DPRD Sulteng » Komisi III DPRD Sulteng Bahas Raperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Perkebunan

Komisi III DPRD Sulteng Bahas Raperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Perkebunan

  • account_circle Mizal
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palu, Libunews.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan, Senin (11/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo dan dihadiri anggota Komisi III, yakni Arnila HI Moh Ali, Takwin, serta Alfiani Eliata Sallata.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah guna memberikan masukan teknis maupun aspek hukum terhadap penyusunan regulasi.

Pembahasan Raperda ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menata penggunaan jalan umum maupun jalan khusus oleh kendaraan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Aktivitas kendaraan bertonase besar dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kondisi infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, hingga kenyamanan masyarakat di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.

Dalam forum tersebut, Komisi III DPRD Sulteng menyoroti pentingnya kejelasan aturan terkait jalur operasional kendaraan angkutan tambang dan perkebunan, termasuk pengawasan terhadap penggunaan jalan umum agar tidak menimbulkan kerusakan infrastruktur maupun mengganggu aktivitas masyarakat.

Selain itu, regulasi yang sedang dibahas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

  • Penulis: Mizal
  • Editor: libunews.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less