Komisi III DPRD Sulteng Bahas Raperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Perkebunan
- account_circle Mizal
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dandy Adhi Prabowo menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola transportasi angkutan hasil tambang dan perkebunan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat serta ketahanan infrastruktur daerah.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan OPD teknis dalam menyempurnakan substansi Raperda agar implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif.=
Melalui pembahasan ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan ketertiban, keselamatan, dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan di Sulawesi Tengah.
- Penulis: Mizal
- Editor: libunews.id

Saat ini belum ada komentar