DPRD Sulteng Bentuk Kembali Dua Pansus untuk Tuntaskan Konflik Agraria dan Aset Daerah
- account_circle Zainal
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

Foto: Arnila Hi. Moh. Ali Memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun II DPRD Sulteng, 2 juni 2026 (Zainal/Libunews.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu, Libunews.id— DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membentuk kembali dua panitia khusus (Pansus) guna melanjutkan pembahasan sejumlah persoalan strategis daerah yang belum tuntas. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Kedua DPRD Sulteng di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Mohammad Yamin, Palu, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali didampingi Wakil Ketua III DPRD Sulteng Ambo Dalle. Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Sulawesi Tengah, Sekretaris DPRD M. Sadly Lesnusa beserta jajaran, serta tenaga ahli DPRD.
Dalam rapat itu, DPRD membahas laporan dan evaluasi masa kerja tiga panitia khusus, yakni Pansus Penyintas Bencana yang disampaikan Mahfud Masuara, Pansus Konflik Agraria Kelapa Sawit Kabupaten Tolitoli yang disampaikan Nurmansyah Bantilan, serta Pansus Aset yang disampaikan Sri Indraningsih Lalusu.
Arnila menjelaskan masa kerja pansus untuk tugas selain pembentukan peraturan daerah dibatasi paling lama enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 144 Ayat (4) Huruf b Tata Tertib DPRD Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan DPRD Sulawesi Tengah Nomor 160/33/2025, 160/34/2025, dan 160/35/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, masa kerja ketiga pansus tersebut telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Menurut Arnila, belum selesainya pembahasan sejumlah persoalan disebabkan masih perlunya pendalaman substansi, verifikasi data, dan pelengkapan dokumen pendukung.
“Masih terdapat dua panitia khusus yang belum dapat menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh. Oleh karena itu dipandang perlu untuk membentuk kembali pansus guna melanjutkan dan menyelesaikan tugas-tugas yang belum tuntas,” kata Arnila saat memimpin rapat paripurna.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD Sulawesi Tengah memutuskan membentuk kembali Pansus Konflik Agraria Kelapa Sawit Kabupaten Tolitoli dan Pansus Aset.
Pembentukan kembali kedua pansus itu diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli serta pengelolaan aset daerah.
DPRD berharap rekomendasi yang nantinya dihasilkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah penyelesaian yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.



- Penulis: Zainal
- Editor: Libunews.id

Saat ini belum ada komentar