Menyelaraskan Arah Fiskal: DPRD Sulteng dan Eksekutif Kunci Perubahan KUA-PPAS 2026
- account_circle Mizal
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu, Libunews.id ā DPRD Sulteng kembali menunjukkan taring pengawasannya melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kedua di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (04/08/2026).
Agenda utama yang menjadi sorotan utama di ruang sidang hari itu adalah Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim. Sementara dari pihak eksekutif, Wakil Gubernur hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyampaikan pidato pengantar resmi terkait kerangka perubahan fiskal tersebut. Turut hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembahasan Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar urusan administrasi angka di atas kertas. Tahapan ini merupakan titik krusial dalam arsitektur Perubahan APBD 2026, di mana arah kebijakan pembangunan daerah harus dikalibrasi ulang agar selaras dengan realitas kapasitas fiskal terkini dan kebutuhan riil di tengah masyarakat.
Dokumen perubahan ini berfungsi sebagai kompas penyesuaian prioritas program pemerintah daerah, memastikan bahwa alokasi anggaran tidak melenceng dari target pengentasan persoalan mendesak di Sulawesi Tengah.
“Perubahan KUA-PPAS ini adalah instrumen penyesuaian yang vital. Kita ingin memastikan bahwa arah kebijakan fiskal dan plafon anggaran yang ditetapkan benar-benar adaptif terhadap dinamika di lapangan, serta berpihak sepenuhnya pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” tegas pimpinan sidang saat mengawal jalannya paripurna.
Melalui pengesahan rancangan perubahan ini, DPRD Sulteng bersama Pemerintah Provinsi mempertegas komitmen kolaboratif dalam merumuskan postur anggaran yang transparan dan akuntabel. Dokumen P-KUA dan P-PPAS yang telah dibahas secara maraton ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum mutlak bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sinergi ketat antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan mampu melahirkan eksekusi anggaran yang lebih efektif, mempercepat laju pembangunan, dan memastikan tidak ada anggaran rakyat yang terbuang sia-sia.
- Penulis: Mizal
- Editor: Libunews id

Saat ini belum ada komentar