Komisi III DPRD Sulteng Gelar Rapat Bahas Raperda Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus
- account_circle Mizal
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu, LIbunews.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan, Senin (4/5/2026).
Rapat dilaksanakan di Ruang Baruga Gedung B Lantai 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Dr. Sam Ratulangi, Palu, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota Komisi III bersama OPD terkait.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Dandy Adhi Prabowo, yang sekaligus memimpin jalannya rapat. Turut hadir Koordinator Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, bersama anggota lainnya yakni Ir. H. Musliman, M.M, Drs. H. Suardi, Royke W. Kaloh, Alfiani Eliata Sallata, S.Si., M.Si, Marthen Tibe, dan Takwin.
Dalam rapat tersebut, Komisi III membahas secara komprehensif berbagai aspek terkait pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus, khususnya untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan yang berdampak terhadap kondisi infrastruktur jalan.
Komisi III DPRD Sulteng menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan tegas agar penggunaan jalan dapat tertib, tidak merusak fasilitas umum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Kehadiran OPD terkait dalam rapat ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan antara legislatif dan eksekutif, sehingga Raperda yang disusun dapat implementatif dan tepat sasaran.
Rapat berlangsung dengan serius dan konstruktif, dengan berbagai masukan dari peserta rapat sebagai bahan penyempurnaan Raperda.
Melalui kegiatan ini, Komisi III DPRD Sulteng menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi guna menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta menjaga keberlanjutan infrastruktur daerah.
- Penulis: Mizal
- Editor: Refansyah

Saat ini belum ada komentar