DPRD SULTENG TERIMA ASPIRASI APDESI TERKAIT PMK NOMOR 81 TAHUN 2025
- account_circle libuvisual@gmail.com
- calendar_month Senin, 8 Des 2025
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam pernyataannya, APDESI juga menyoroti bahwa perubahan sepihak terhadap kebijakan anggaran berdampak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak hanya itu, keputusan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bagi kepala desa yang telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan desa.
“Kami meminta Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait Dana Desa tahap kedua.
Ada banyak yang bergantung terhadap Dana Desa Tahap Ke Dua itu diantaranya Gaji Pegawai syari, Kader Posyandu, Gaji Guru TK dan Lain lain.
Kami berharap keputusan ini segera dibatalkan dan dana dicairkan tanpa penundaan, agar pembangunan desa dapat terus berjalan,” tegas perwakilan APDESI.
- Penulis: libuvisual@gmail.com



Saat ini belum ada komentar