Berita Terbaru
Trending Tags
Beranda » DPRD Sulteng » Zainal Abidin Pimpin Komisi III Bahas Ranperda Jalan Khusus Angkutan Tambang dan Perkebunan

Zainal Abidin Pimpin Komisi III Bahas Ranperda Jalan Khusus Angkutan Tambang dan Perkebunan

  • account_circle Refansyah
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palu, Libunews.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah dengan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan, Selasa (14/04/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Zainal Abidin Ishak, ST, bersama anggota Komisi III dan tenaga ahli.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi III secara aktif mengkaji substansi regulasi yang mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, serta tidak mengganggu fungsi jalan umum.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut dilibatkan untuk memberikan masukan, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Perkebunan, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah di lingkungan Pemprov Sulteng.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti pentingnya pengendalian lalu lintas angkutan hasil pertambangan dan perkebunan di jalan umum, guna mengurangi dampak terhadap kerusakan infrastruktur serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Dalam Ranperda tersebut, pengaturan jalan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 7 diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni jalan khusus dalam wilayah kabupaten/kota dan jalan khusus lintas kabupaten/kota.

Melalui pembahasan ini, Komisi III DPRD Sulteng berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi solusi konkret dalam menata penggunaan jalan, sekaligus mendukung aktivitas industri pertambangan dan perkebunan secara tertib dan berkelanjutan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less