Target Regulasi 2027, Bapemperda DPRD Sulteng Matangkan Raperda Inisiatif
- account_circle Mizal
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu, Libunews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah mulai memancang jangkar legislasi untuk masa depan daerah. Bertempat di Hotel Sutan Raja & Convention Palu, Bapemperda menggelar rapat finalisasi kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD untuk tahun anggaran 2027, Senin (8/6/2026).
Langkah cepat ini diambil demi memastikan produk hukum yang dilahirkan nantinya tidak sekadar menjadi macan kertas, melainkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat Bumi Tadulako.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu. Tampak hadir juga dalam mengawal jalannya finalisasi, antara lain Hidayat Pakamundi, Mahfud Masuara, Wiwik Jumiatul Rofi’ah, Dr. Bartholomeus Tandigala, dan Yus Mangun.
Bapemperda juga sengaja melibat-aktifkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran pihak eksekutif ini dinilai krusial untuk memberikan masukan teknis dan memetakan potret kebutuhan di lapangan.
“Finalisasi kajian ini menjadi langkah penting agar setiap Raperda yang diusulkan benar-benar matang secara substansi, sesuai kebutuhan daerah, serta mampu mendukung pembangunan,” ujar Sri Indraningsih Lalusu di sela-sela perdebatan rapat.
Pembahasan di dalam ruang rapat berlangsung dinamis dan konstruktif. Fokus utama para legislator dan perwakilan OPD tertuju pada sinkronisasi regulasi guna menghindari benturan aturan dengan hukum yang lebih tinggi.
Selain penguatan landasan yuridis, peserta rapat juga membedah efektivitas implementasi kebijakan. Parlemen menginginkan aturan yang disahkan nantinya memiliki daya laku yang kuat dan memberi dampak ekonomi serta sosial yang konkret bagi warga Sulawesi Tengah.
Dengan selesainya tahapan finalisasi kajian ini, draf Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2027 akan segera melenggang ke tahapan pembahasan selanjutnya di tingkat parlemen sebelum resmi diketok menjadi peraturan daerah.
- Penulis: Mizal
- Editor: Libunews.id

Saat ini belum ada komentar