Komisi I DPRD Sulteng Godok Raperda Bantuan Hukum Guna Meretas Kebuntuan Hukum Kelompok Rentan
- account_circle Refansyah
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu, Libunews.id ā Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai memanaskan mesin legislasi dengan mengambil inisiatif memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum. Langkah awal penyusunan regulasi ini ditandai dengan pembahasan Naskah Akademik di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Palu.
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES., dan Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi, S.Ag. Pertemuan ini turut membedah kerangka awal regulasi bersama jajaran Sekretariat DPRD, Tim Penyusun Naskah Akademik, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta para tenaga ahli.
Bagi Komisi I, Raperda Bantuan Hukum bukanlah sekadar pemenuhan target legislasi tahunan, melainkan wujud intervensi negara untuk melindungi hak-hak sipil warganya. Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang terstruktur, transparan, dan terukur mekanismenya.
“Praktik di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang kesulitan memperoleh pendampingan hukum murni karena keterbatasan biaya. Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan adanya keterlibatan organisasi pemberi bantuan hukum yang bersertifikasi dan kompeten. Dengan begitu, masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan pendampingan hukum secara profesional dan bermartabat,” tegas Bartholomeus.
Ia juga memberi peringatan agar Naskah Akademik yang disusun memiliki pijakan sosiologis dan ilmiah yang kuat. Bartholomeus menuntut proses legislasi yang partisipatif, di mana pintu parlemen dibuka selebar-lebarnya untuk menerima masukan kritis dari akademisi, praktisi hukum, serta organisasi bantuan hukum (OBH) yang bergelut langsung di lapangan.
Urgensi pengesahan Raperda ini kian mengemuka seiring dengan banyaknya keluhan warga yang masuk ke meja dewan. Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi, menyoroti bahwa pembentukan payung hukum ini adalah respons atas kondisi darurat akses keadilan di tingkat akar rumput.
“Kondisinya sangat mendesak. Berbagai keluhan yang kami temukan di tengah masyarakat menjadi amunisi utama bagi Komisi I untuk menginisiasi Perda ini. Hak mereka untuk memperoleh keadilan harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” urai Samiun.
Politikus ini juga menetapkan tenggat waktu yang ketat. Ia mendesak tim penyusun agar segera merampungkan draf Naskah Akademik untuk dibedah secara komprehensif.
“Langkah ini tidak boleh berlarut-larut. Target kami, pada tahun 2027, Raperda tentang Bantuan Hukum ini sudah harus diketuk palu menjadi Peraturan Daerah yang implementatif, bukan sekadar macan kertas,” pungkas Samiun optimistis.
Melalui manuver legislasi ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengirimkan sinyal kuat: keadilan tidak lagi hanya milik mereka yang mampu membayar pengacara, melainkan hak absolut seluruh rakyat.
- Penulis: Refansyah
- Editor: Libunews.id

Saat ini belum ada komentar