Draf Raperda Bantuan Hukum Inisiatif Komisi 1 Sedang Di godok TA
- account_circle NM
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu, Libunews.id ā Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bergerak secara intensif menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Melalui rapat maraton yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Rabu (05/08/2026).
Dipimpin oleh Tenaga Ahli Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., rapat penyusunan Naskah Akademik ini melibatkan kolaborasi lintas sektor antara tenaga ahli dewan, akademisi, dan Biro Hukum.
Pembahasan mendalam ini merupakan bagian dari dapur perumusan regulasi yang dirancang khusus oleh Komisi I untuk memastikan draf Raperda memiliki fondasi filosofis, sosiologis, andal, dan yuridis yang tak tergoyahkan.
Dalam ruang sidang Komisi I tersebut, para perumus tidak hanya meraba-raba regulasi di atas kertas. Mereka menguliti data faktual ihwal penyelenggaraan bantuan hukum yang selama ini berjalan di Sulawesi Tengah.
Salah satu instrumen tajam yang dibedah adalah Indeks Bantuan Hukum. Evaluasi ini dipakai untuk mengukur sejauh mana akses masyarakat miskin terhadap keadilan benar-benar terpenuhi, sekaligus memetakan dinding-dinding penghalang yang selama ini luput dari perhatian negara.
Tak hanya itu, inventarisasi data terkait pemanfaatan layanan bantuan hukum oleh warga juga disisir ketat. Komisi I menuntut agar regulasi yang sedang dimatangkan ini lahir dari potret kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar produk hukum administratif yang hampa substansi.
Dari diskusi intensif tersebut, Komisi I merumuskan tiga pilar muatan substansial yang menjadi fokus utama dalam Naskah Akademik Raperda Bantuan Hukum:
- Keadilan untuk Masyarakat Miskin: Menjamin kepastian hukum dan akses pendampingan gratis bagi kelompok rentan dan masyarakat tidak mampu yang selama ini kerap terasing di hadapan hukum.
- Perlindungan Hukum bagi ASN: Menyiapkan payung hukum yang jelas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan, sepanjang berada dalam koridor perundang-undangan.
- Pendampingan Pemerintah Daerah: Mengatur mekanisme perlindungan dan pendampingan hukum resmi bagi Pemda tatkala berhadapan dengan sirkuit persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berbagai masukan strategis ini kini tengah dijahit rapat oleh tim perumus di bawah pengawalan Komisi I DPRD Sulteng. Tujuannya satu, memastikan Raperda ini nantinya gayung bersambut dengan harmonisasi hukum nasional dan benar-benar bertaji di lapangan.
Melalui kerja-kerja legislasi yang sistematis ini, Komisi I DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga memperluas pintu keadilan selebar-lebarnya bagi seluruh rakyat Sulawesi Tengah.
- Penulis: NM
- Editor: Libunews.id

Saat ini belum ada komentar