Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Perubahan Raperda Pendidikan, Perkuat Payung Hukum Program Berani Cerdas
- account_circle Zainal
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu, Libunews.id — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai membahas perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama mitra kerja dalam rapat di Ruang Komisi IV DPRD Sulteng, Gedung Bidarawasia Kantor DPRD Sulteng, Rabu (3/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Mohammad Hidayat Pakamundi dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Aristan, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Baharuddin Sapi’i, Awaluddin, Zalzulmida A. Djanggola, dan Wiwik Jumatul Rofi’ah. Turut hadir tenaga ahli Komisi IV DPRD Sulteng.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng membahas penyelarasan dan penyempurnaan substansi perubahan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang nantinya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan sejumlah program pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Mohammad Hidayat Pakamundi mengatakan pembahasan perubahan regulasi itu penting untuk memastikan kebijakan pendidikan daerah memiliki kepastian hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, berbagai masukan yang muncul dalam pembahasan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah tersebut.
“Banyak masukan yang sangat konstruktif demi penyempurnaan Raperda ini,” kata Hidayat saat memimpin rapat.
- Penulis: Zainal
- Editor: Libunews.id

Saat ini belum ada komentar