DPRD dan Pemprov Sulteng Sahkan P-KUA PPAS 2026 dan Raperda Pajak
- account_circle Mizal
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu, Libunews.id ā Menghadapi dinamika ekonomi dan laju pembangunan yang terus bergerak cepat, arsitektur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuntut fleksibilitas yang terukur. Menjawab tantangan tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama pihak eksekutif menggelar manuver penyesuaian fiskal melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kedua, Jumat (28/08/2026).
Berlokasi di Gedung Wanita Bidarawasia, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, palu sidang kembali diketuk untuk mengesahkan dua agenda krusial: Penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Penetapan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, didampingi Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim. Keseriusan pembahasan ini kian terasa dengan hadirnya formasi lengkap dari kubu eksekutif, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah beserta jajaran eselon Pemerintah Provinsi.
Pembahasan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan langkah esensial untuk mengalibrasi ulang arah kebijakan anggaran daerah agar tetap relevan dengan realitas fiskal yang terus berkembang di pertengahan hingga akhir tahun.
Melalui forum paripurna ini, parlemen dan pemerintah daerah bahu-membahu merasionalisasi kembali alokasi anggaran, menyisir program-program prioritas, dan memastikan bahwa sisa waktu pelaksanaan APBD 2026 berjalan secara presisi, efektif, dan langsung menyentuh denyut nadi kebutuhan masyarakat.
Selain postur belanja, rapat paripurna juga membedah sektor hulu, yakni optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Laporan hasil pembahasan mendalam terkait pembaruan regulasi Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan langsung oleh perwakilan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di hadapan forum.
Pembaruan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menambal kebocoran dan memaksimalkan potensi penerimaan kas daerah. Namun, DPRD Sulteng memberikan catatan penting: optimalisasi pendapatan ini harus dilakukan secara elegan, tanpa membebani daya beli masyarakat akar rumput atau merusak iklim investasi yang tengah mekar di Bumi Tadulako.
“Sinergi yang terbangun hari ini adalah wujud komitmen kita untuk melahirkan kebijakan anggaran yang adaptif dan regulasi yang transparan. Kita ingin memastikan bahwa peningkatan pendapatan daerah berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegas pimpinan sidang
Paripurna ini kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan P-KUA PPAS 2026 secara resmi. Kesepakatan strategis ini diharapkan menjadi pijakan kokoh dalam mengeksekusi sisa agenda pembangunan tahun 2026, sekaligus meletakkan fondasi tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan mandiri di Sulawesi Tengah.
- Penulis: Mizal
- Editor: Libunews.id

Saat ini belum ada komentar