Komisi III DPRD Sulteng Lakukan Studi Komparatif ke Dinas PUPR Bali Terkait Arsitektur Bangunan Berwawasan Budaya
- account_circle Zainal
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- print Cetak

Waket I DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali, dan Ketua Komisi III Dandy Adi Prabowo beserta anggota dewan lainnya berfoto bersama jajaran Dinas PUPR-Perkim Provinsi Bali usai melaksanakan kunjungan koordinasi terkait integrasi kearifan lokal pada fasilitas pemerintah, Kamis (02/07/2026). (Foto: Zainal)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bali, Libunews.id ā Gedung pemerintahan tak seharusnya hanya berdiri sebagai tumpukan beton yang kaku dan nirjiwa. Menyadari pentingnya identitas lokal, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bertolak ke Pulau Dewata untuk mempelajari langsung bagaimana Pemerintah Provinsi Bali sukses mengawinkan arsitektur modern dengan nilai-nilai luhur kebudayaan.
Rombongan lintas fraksi yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali, dan Ketua Komisi III Dandy Adi Prabowo ini, menyambangi Ruang Rapat Utama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Bali, Kamis (02/07/2026). Turut hadir dalam barisan tersebut sejumlah anggota dewan, yakni Marthen Tibe, H. Suardi, Musliman, Fery Budi Utomo, dan Roykalow.
Mereka disambut langsung oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR-Perkim Provinsi Bali, Ida Bagus Oka Iswara Budi Utama, beserta jajaran arsitek dan perencana tata ruang setempat.
Misi utama lawatan ini adalah membedah dapur regulasi Bali dalam mempertahankan pakem arsitektur tradisional. Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menyoroti betapa krusialnya mengintegrasikan ornamen kearifan lokal ke dalam desain fasilitas publik, tanpa harus mengorbankan standar keselamatan konstruksi, ketahanan gempa, dan fungsi teknis bangunan.
Sebagai komisi yang membidangi urusan infrastruktur, mereka memandang perlu adanya sinkronisasi regulasi di Sulawesi Tengah, khususnya antara Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dan Perda Perlindungan Kebudayaan. Sinkronisasi ini akan menjadi payung hukum agar setiap bangunan pelat merah di Sulteng wajib memancarkan karakter daerahnya.
Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Moh. Ali, menegaskan bahwa ornamen lokal bukan sekadar tempelan estetika belaka.
“Pembangunan tidak hanya berbicara tentang infrastruktur fisik, tetapi bagaimana menjaga identitas dan warisan budaya yang menjadi jati diri masyarakat. Penerapan ornamen lokal adalah simbol penghormatan, penguat identitas daerah, sekaligus sarana edukasi bagi generasi muda agar mencintai warisan leluhurnya,” ujar Arnila di hadapan jajaran Dinas PUPR-Perkim Bali.
Dalam diskusi tersebut, Komisi III sepakat bahwa pelibatan tokoh adat dan budayawan harus dilakukan sejak fase perencanaan teknisābukan di ujung proyek. Langkah ini krusial agar representasi budaya yang dituangkan ke dalam fasad bangunan benar-benar autentik secara filosofis, bukan sekadar aksesori “kosmetik” pelengkap yang kehilangan maknanya.
Selain urusan desain, strategi pemeliharaan bangunan bernuansa adat juga menjadi sorotan. Detail ornamen yang rumit membutuhkan alokasi anggaran dan metode perawatan khusus agar keasliannya bertahan lintas generasi.
Ketua Komisi III, Dandy Adi Prabowo, memastikan bahwa temuan dari Bali ini akan menjadi peluru bagi dewan untuk menekan eksekutif di Sulawesi Tengah agar lebih peka terhadap arsitektur berwawasan budaya.
“Bangunan pemerintah bukan hanya fasilitas pelayanan publik, tetapi etalase identitas daerah. Hasil koordinasi ini menjadi referensi kami untuk memperkuat sinergi antara regulasi, perencanaan, dan eksekusi proyek di lapangan yang tetap berakar pada kearifan lokal,” tegas Dandy.
Melalui studi komparatif ini, Sulawesi Tengah bersiap untuk merumuskan tata ruang pemerintahan yang lebih berkarakter: melangkah maju menjadi daerah yang modern, namun tetap berpijak kuat pada akar leluhurnya.
- Penulis: Zainal
- Editor: Libunews.id

Saat ini belum ada komentar