Berita Terbaru
Trending Tags
Beranda » DPRD Sulteng » Kawal Perda Masyarakat Adat, DPRD Sulteng Dorong Roadmap Implementasi yang Kolaboratif dan Berkelanjutan

Kawal Perda Masyarakat Adat, DPRD Sulteng Dorong Roadmap Implementasi yang Kolaboratif dan Berkelanjutan

  • account_circle Mizal
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palu, Libunews.id — Komitmen terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kembali ditegaskan. Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Kota Palu, pada Selasa, (28/4/2026).

Lokakarya ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mempercepat implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP MHA).

Regulasi tersebut menitikberatkan pada pentingnya pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat, sekaligus mendorong perlindungan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Kehadiran Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah sebagai narasumber sekaligus perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mencerminkan peran aktif lembaga legislatif dalam mengawal kebijakan daerah, agar tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran di lapangan.

Dalam forum tersebut, berbagai pemangku kepentingan turut dilibatkan, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan masyarakat hukum adat. Kolaborasi ini menjadi penting guna merumuskan arah kebijakan yang komprehensif, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: Mizal
  • Editor: Refansyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less