Komisi IV DPRD Sulteng Jadikan Raperda Kemiskinan Tameng Komunitas Adat Terpencil
- account_circle Refansyah
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu, Libunews.id ā Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan membedah ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan agar lebih membumi dan menyentuh urat nadi masyarakat lokal.
Langkah taktis ini tergambar dalam rapat kerja yang digelar Komisi IV bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga ahli di Ruang Rapat Gedung Bidarawasia, Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/07/2026).
Dipimpin oleh Ketua Komisi IV, H. Hidayat Pakamundi, S.E., rapat ini menyisir draf inisiatif eksekutif tersebut secara mendetail, pasal demi pasal. Hadir mendampingi dalam eksaminasi regulasi ini adalah Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofiāah, S.Ag., M.H., beserta jajaran anggota, yakni Mohammad Nurmansyah Bantilan, S.I.Kom., M.P.W.P., Winiar Hidayat Lamakarate, S.E., dan Sri Atun.
Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa intervensi kemiskinan tidak bisa lagi diukur semata-mata dari tebal-tipisnya dompet warga, melainkan harus dijawab melalui kacamata multidimensi yang mencakup akses pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa senjata paling ampuh untuk menekan angka kemiskinan di Sulawesi Tengah justru terletak pada pelibatan kearifan lokal.
“Penanggulangan kemiskinan tidak hanya dilihat dari rasio ekonomi, tetapi harus melalui pendekatan budaya. Kita harus mengedepankan nilai-nilai gotong royong, adat istiadat, dan semangat komunal yang memang sudah mengakar di kehidupan masyarakat Sulawesi Tengah. Regulasi ini harus berpihak pada masyarakat lokal,” tegas Hidayat.
Sorotan paling tajam dari Komisi IV dalam pembahasan ini adalah nasib kelompok rentan yang selama ini kerap berada di luar radar pembangunan: Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan masyarakat di wilayah terisolasi.
Dengan bentang geografis Sulawesi Tengah yang mencakup 13 kabupaten/kota termasuk wilayah kepulauan dan pegunungan terjal, pembangunan kerap kali gagal didistribusikan secara merata. Akibatnya, kelompok adat dan warga di daerah pelosok kerap hanya menjadi penonton.
“Selama ini masih banyak daerah yang belum merasakan manfaat program pemerintah secara maksimal. Kehadiran Perda ini kami rancang untuk menjadi payung hukum absolut. Setiap program penanggulangan kemiskinan ke depan harus benar-benar menyasar mereka, khususnya komunitas adat terpencil, agar kesejahteraan itu merata, bukan sentralistis,” urai Hidayat memastikan arah regulasi.
Rapat kerja tersebut ditutup dengan satu konsensus kuat: Raperda Penanggulangan Kemiskinan akan terus dikawal substansinya hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif. Regulasi ini diproyeksikan menjadi “buku putih” yang memaksa seluruh pemangku kepentingan untuk tidak lagi memalingkan muka dari masyarakat lokal dan komunitas adat di pelosok Sulawesi Tengah.
- Penulis: Refansyah
- Editor: Libunews.id

Saat ini belum ada komentar