DPRD Sulteng Jadikan Raperda TJSL Senjata Utama Tekan Darurat Perkawinan Anak
- account_circle Meli
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- print Cetak

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H. (mewakili pimpinan dewan), bersama Wakil Menteri PPPA RI Veronica Tan saat meninjau UPTD PPA Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (10/07/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu, Libunews.id – Lonjakan kasus perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Tengah tak bisa lagi hanya dijawab dengan imbauan moral. Mengambil langkah agresif, pelindung konstitusional rakyat—DPRD Provinsi Sulawesi Tengah—tengah menyiapkan instrumen hukum yang mengikat untuk memaksa keterlibatan pihak swasta dalam menuntaskan krisis ini.
Ketegasan parlemen Bumi Tadulako ini mencuat dalam lawatan strategis Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan, di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Palu, Jumat (10/07/2026). Mewakili lembaga legislatif, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., hadir menegaskan posisi dewan yang tak mau sekadar menjadi penonton.
Di hadapan Wamen PPPA dan Wakil Gubernur Sulteng Hj. Reny A. Lamadjido, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membuktikan bahwa mereka selangkah lebih maju dalam merespons tantangan birokrasi dan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wiwik Jumatul Rofi’ah membeberkan manuver taktis legislatif yang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Melalui regulasi ini, DPRD akan “memaksa” korporasi untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka secara terarah—khusus untuk program perlindungan anak dan ketahanan keluarga.
“Kolaborasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Melalui Raperda TJSL, DPRD mendorong agar dunia usaha memikul tanggung jawab spesifik terhadap pembangunan perempuan dan perlindungan anak. Kita butuh eksekusi riil, bukan sekadar komitmen,” tegas Srikandi PKS tersebut.
Manuver ini kian mempertebal tembok pelindungan yang sebelumnya telah dibangun oleh parlemen, yakni melalui Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang kini telah aktif berlaku di Sulawesi Tengah.
DPRD Sulteng menyadari bahwa persoalan sosiologis seperti perkawinan anak berkelindan erat dengan kemiskinan, putus sekolah, hingga gempuran media sosial. Menghadapi kompleksitas ini, lembaga legislatif mengambil posisi sebagai rumah terbuka bagi kelompok rentan.
Untuk memutus kebuntuan komunikasi antara birokrasi dan masyarakat akar rumput, Wiwik membuka pintu gedung dewan selebar-lebarnya bagi Forum Anak dan generasi muda. Ia menantang kaum muda untuk berani mengintervensi langsung arah kebijakan daerah.
“Aspirasi masyarakat dan anak muda tidak perlu menunggu undangan resmi. Datang dan sampaikan langsung kepada pimpinan DPRD, komisi, maupun fraksi. Seluruh masukan itu akan kami serap menjadi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang mengikat dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan,” urainya memberikan jaminan politik.
Langkah taktis DPRD Sulteng ini mendapat apresiasi positif dari Wamen PPPA, Veronica Tan. Keberanian parlemen daerah dalam meramu regulasi pro-perempuan ini dinilai selaras dengan agenda nasional. Isu ini bahkan dipastikan akan dibawa oleh Wiwik sebagai amunisi utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kaukus Perempuan Parlemen pada November mendatang.
Bagi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, melindungi masa depan anak dan perempuan bukan sekadar urusan sosial, melainkan muruah peradaban daerah yang harus dipertahankan secara absolut.
- Penulis: Meli
- Editor: Libunews.id

Saat ini belum ada komentar